KESADARAN KONSTITUSI DAN HAM DI ERA DIGITAL


 

    Sebagai warga dari sebuah negara sudah pasti terikat dengan peraturan hukum yang berlaku baik disadari atau tidak disadari, untuk itu menjadi penting bagi setiap warga negara memahami setiap peraturan yang mengikat dirinya. Diantaranya adalah hak dan kewajiban warga negara yang tertuang didalam UUD NRI Tahun 1945, salah satunya pengaturan kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Setiap warga negara memiliki hak kebebasan untuk berpendapat baik secara langsung antar individu atau kelompok dengan individu atau kelompok yang lainnya, maupun tidak langsung melalui berbagai media digital terhadap individu atau kelompok lain. Menyampaikan pendapat yang baik bagi individu belum tentu baik bagi individu yang lainnya, untuk itu setiap warga negara harus sadar bahwa pelaksanaan haknya sebagai warga negara dibatasi oleh hak warga negara lainnya, sehingga terciptalah kewajiban warga negara untuk menjaga terselenggaranya hak warga negara yang lain tersebut. Seringkali benturan hak ini mengakibatkan kerugian pada satu pihak, baik yang sudah pada tahap proses peradilan maupun pada kehidupan sehari-hari. 

_____________

Judul : Kesadaran Konstitusi Dan Ham Di Era Digital
Penulis Atu Karomah, Sh., M.Si ; Pitrotussaadah, Sh.I., M.Ag ; Tb. Ahmad Mahdi, M.Pd.
Penerbit : Media Karya Kreatif 
ISBN : (Proses)
Halaman : 110 hlm
Cover : Softcover
Dimensi : 14x21cm
Kertas : Hvs / Bookpaper
Estimasi Berat : 85 gram
Harga : Rp 55.000;
____________________________

Order <Di sini>
____________________________

Posting Komentar

advertise
advertise
advertise
advertise